Tanah Pemprov DKI di Jakarta Selatan Dijual Orang, Ahok: Bongkar!

Tanah Pemprov DKI di Jakarta Selatan Dijual Orang, Ahok: Bongkar!

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 11:29 WIB
Tanah Pemprov DKI di Jakarta Selatan Dijual Orang, Ahok: Bongkar!
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga telah dijual oleh oknum ke pihak lain. Hal ini terungkap saat satuan khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, kemarin (3/8).

"Pokoknya kita cari terus. Bongkar terus. Jangankan tanah yang kelihatan, bahkan kuburan palsu saja kita bongkar," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Ahok belum tahu detil kasus yang terungkap kemarin itu. Yang jelas, pihaknya memang sudah curiga sedari awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu mau buat Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) waktu itu masalahnya ketahuan. Kita sudah ada polisi," kata Ahok.
Dia juga menengarai ada lebih banyak lagi manipulasi lahan Pemprov DKI. Peta-peta peruntukan lahan bahkan ada yang diubah. Belasan ribu laporan soal demikian sudah masuk ke pihaknya. Ini bakal terungkap, tinggal tunggu waktu saja.

"Jadi seperti pasang 'bom waktu' di sini," ujar Ahok beranalogi.

Kini Ahok mendorong lurah untuk menginventarisir lahan-lahan Pemprov DKI. Bukan hanya di wilayah Jakarta saja, namun juga di luar Jakarta, lahan-lahan Pemprov DKI malah diklaim orang.

"Itu puluhan hektar tanah kita. Di daerah Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, segala macam didiamkan saja. Itu mulai orang mengaku-aku mau jual itu. Padahal dulunya beli atas nama Korpri. Sekarang Sekda lagi pimpin untuk cek. Kita mulai teliti," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Khusus Tipikor Kejari Jaksel menggeledan kantor BPN Jaksel, Diduga, ada korupsi penjualan tanah milik Pemprov DKI.

Sertifikat tanah yang dijual itu punya alamat di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aslinya, tanah itu milik Pemprov DKI yang dihibahkan dari PT Permata Hijau untuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Aset itu diduga dijual tanpa prosedur yang jelas ke pihak ketiga dan menimbulkan kerugian negara Rp 150 miliar.

(dnu/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads