Kakak Saipul Jamil Gugat KPK karena Tak Terima Jadi Tersangka Suap

Kakak Saipul Jamil Gugat KPK karena Tak Terima Jadi Tersangka Suap

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 10:36 WIB
Samsul Hidayatullah di KPK (hasan/detikcom)
Jakarta - Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, menggugat KPK terkait status penetapan tersangkanya. Tindakan serupa juga dilakukan panitera tajir Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga menerima suap dari Samsul.

Gugatan praperadilan itu dialamatkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Pra/2016/PN JKT.SEL.

"Menyatakan perbuatan Ketua KPK dalam menetapkan Tersangka tidak sesuai dengan hukum. Memerintahkan Termohon melepaskan Samsul Hidayatullah dari status tersangka," pinta Samsul dalam petitum gugatan praperadilan yang dilansir website PN Jaksel, Rabu (3/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (2/8) kemarin. Samsul juga menilai penggeledahan yang dilakukan KPK tidak berdasar kepada KUHAP, begitu juga dengan penyitaan.

"Memerintahkan Termohon melepaskan Samsul Hidayatullah dari penahanan," ujar Samsul.

Selain Samsul, ikut pula menggugat Rohadi. Sebelumnya, praperadilan Rohadi di PN Jakpus tidak diterima karena dinilai salah alamat. Alhasil, Rohadi menggeser gugatannya ke PN Jaksel, di mana kantor KPK berdomisili.

"Melepaskan Rohadi demi hukum," tuntut Rohadi.

Sebagaimana diketahui, Samsul dan advokat Berthanatalia membela Saipul Jamil. Di kasus pencabulan itu, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara. Sehari setelah putusan, Bertha dan Samsul dibekuk KPK saat transaksi dengan Rohadi. Diduga uang yang didapat dalam transaksi itu terkait pengaturan putusan Saipul Jamil.

Dalam penangkapan itu, KPK juga menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. KPK mengembangkan temuan itu dan memanggil anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono, untuk meminta asal usul uang itu.

KPK juga telah memeriksa suami Bertha, hakim tinggi Karel Tuppu. Hakim senior yang bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu pernah jadi atasan Rohadi. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads