KPK Periksa 2 Advokat terkait Kasus Suap Dagang Perkara di PN Jakpus

KPK Periksa 2 Advokat terkait Kasus Suap Dagang Perkara di PN Jakpus

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 10:10 WIB
Santoso (ari/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil dua orang advokat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya atas nama Susi Marlinda Manurung dan Titik Yustica Siahaan.

"Dua saksi sebagai advokat diperiksa untuk dimintai keterangannya untuk tersangka RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka yaitu Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Ahmad Yani. Keduanya diperiksa sebagai tersangka.

Raoul merupakan pengacara yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) untuk melawan gugatan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran disangka memberikan suap kepada panitera pengganti PN Jakpus bernama Muhammad Santoso. Duit suap diberikan melalui Ahmad Yani selaku kolega Raoul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Santoso ditangkap KPK pada 30 Juni lalu setelah menerima uang dari Ahmad Yani. Saat ditangkap, Santoso tengah membonceng ojek di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.

Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang dalam pecahan dollar Singapura (SGD) di dalam amplop warna coklat. Uang sejumlah SGD 28 ribu atau setara Rp 272 juta itu terbagi lagi menjadi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu yang disimpan dalam amplop putih. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads