Kasus Impor Limbah B3, Satu Tersangka Resmi Dicekal

Kasus Impor Limbah B3, Satu Tersangka Resmi Dicekal

- detikNews
Kamis, 24 Mar 2005 16:42 WIB
Jakarta - Penanganan kasus impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) saat ini ada satu orang tersangka yang resmi dicegah tangkal (cekal) untuk berpergian ke luar negeri. Orang tersebut merupakan salah satu direksi PT Asia pasific Eco Lestari (PT APEL)."Untuk kasus impor limbah B3, baru satu tersangka yang positif dicekal, yaitu direksi PT APEL. Tapi kita tidak bisa sebutkan nama," kata Meneg Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar usai mengikuti sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/3/2005). Sementara itu, ketika ditanya wartawan mengenai sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diminta memimpin langsung penanganan kasus ini, Witoelar mengaku telah menyampaikanh laporan dan presiden meminta untuk diteruskan. "Tadi telah saya sampaikan dalam rapat kabinet. Tanggapan presiden prosesnya dilanjutkan saja. Sekarang ini pada tahap diplomasi lewat duta besar," kata Witoelar.Mengenai kemungkinan akan dibentuk tim seperti yang dilakukan dalam pengusutan kasus illegal logging, suami Erna Witoelar ini mengaku setuju, tetapi hal itu tidak perlu dilakukan. "Saya setuju saja. Tapi sebenarnya tidak perlu. Masalah limbah ini tidak lama kok selesainya. Tinggal dibicarakan kelar. Lain dengan illegal logging yang menyangkut ratusan miliar uang negara," imbuhnya. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini