"Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan (mulai) tanggal 3-7 Agustus," ujar ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno kepada detikcom, Selasa (2/8/2016).
Dukungan pasangan calon peseorangan itu ditunjukkan berupa salinan KTP yang ditetapkan minimal 532.213 KTP. Jumlah dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon lalu akan diverifikasi oleh KPU secara administratif dan faktual di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penyerahan dukungan ini, KPU DKI telah menerbitkan pengumuman Nomor 289/KPUProv-010/VII/2016. Isinya menyebut bahwa penyerahan dukungan digelar tanggal 3-7 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB di Lantai II Kantor KPU DKI Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta.
Dukungan bakal pasangan calon dilampiri foto copy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Nantinya jika dukungan itu dianggap cukup, maka pasangan calon itu akan mendaftar bersamaan jalur parpol pada 19 September.
Lalu, sipakah yang akan mendaftar lewat jalur perseorangan ini?
Untuk diketahui, sebelumnya calon yang sudah pernah menyatakan untuk maju lewat jalur perseorangan adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dukungan untuk Ahok yang berpasangan dengan Heru Budihartono diklaim telah mencapai 1 juta KTP.
Namun, pada akhirnya, beberapa hari sebelum masa pendaftaran calon independen dibuka, Ahok mendeklarasikan diri untuk maju lewat jalur partai. Saat ini dirinya sudah mendapat dukungan dari Nasdem, Hanura dan Golkar atau sekitar 24 kursi. Jumlah kursi ini sudah cukup untuk Ahok maju lewat jalur partai politik.
Sejauh ini, belum ada bakal pasangan calon yang mengumumkan akan mendaftarkan diri dalam Pilgub DKI 2017 melalui jalur perseorangan. Tapi pendaftaran ini terbuka dan siapa saja bisa mencalonkan diri. (jor/yds)











































