Dalam Perbup dan surat edaran itu tidak hanya melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah namun juga saat di luar jam sekolah. Namun Dedi tetap memberi kelonggaran kepada siswa agar mereka tetap bisa membawa sepeda motor.
"Siswa tanpa alasan yuridis, sosiologis, dan psikologis yang kita tidak boleh membawa kendaraan. Kalau memenuhi tiga alasan itu, kita beri kelonggaran," jelas Dedi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/8/2016).
Alasan kedua yakni psikologis meliputi kejiwaan sang anak. Dalam hal ini meski sang anak telah berumur 17 tahun dan memiliki SIM, namun jika dianggap tidak layak berkendara oleh pihak sekolah maka tetap tidak diperkenankan.
"Terakhir alasan sosiologis. Seperti keadaan darurat dan itu untuk kepentingan sekolah maka boleh," beber pria yang akrab disapa Kang Dedi itu.
Dalam Perbup dan surat edaran itu pun Dedi mengingatkan agar para kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik lain agar berani tegas terhadap siswa membawa kendaraan namun tidak termasuk tiga aspek yang memperbolehkan mereka.
Jika terdapat pembiaran, maka kepala sekolah akan diturunkan dari jabatannya, sementara guru atau tenaga pendidik lainnya akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat.
"Saya juga meminta pada seluruh masyarakat dan pemegang kebijakan agar melaporkan kepada sekolah, dinas pendidikan, atau kepolisian sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab keselamatan siswa-siswi Purwakarta," tuturnya.
Seperti diketahui Dedi telah melarang keras para siswa membawa kendaraan dan dituangkan dalam Perbup No 46 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik dan Perbup No 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.
Selain itu, pada Senin 1 Agustus kemarin Dedi pun kembali mengeluarkan Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta. (yds/yds)