"Kami sudah bekerja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," kata Kapolda Riau Brigjen Supriyanto kepada detikcom, Selasa (2/8/2016).
Baca: Istana Kaget Polda Riau Hentikan 16 Perkara Kebakaran Hutan di Riau
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP3 dikeluarkan karena penyidik tidak menemukan bukti dan unsur-unsur kesengajaan dalam kebakaran hutan dan lahan pada 2015 lalu. Penjelasan rinci soal terbitnya SP3 tersebut bisa dibaca di sini.
Hari ini, beberapa anggota Komisi III memang berdiskusi dengan jajaran Polda Riau. Anggota Komisi III, Hasrul Anwar, menyebutkan pihaknya belum bisa sepenuhnya menerima alasan SP3. DPR menilai penegak hukum kurang koordinasi.
"Polda Riau tadi menjelaskan, bahwa salah satu alasan terbitnya SP3, karena perusahaan yang mereka sidik ternyata juga disidik oleh penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Hasrul.
Baca juga: Komisi III ke Riau Pertanyakan SP3 Kasus Kebakaran Lahan
Hasrul menilai Polda Riau, Kementerian KLH dan kejaksaan tidak saling koordinasi.
"Kemarin malam kita bertemu dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka menyebut tidak pernah diajak berkoodinasi dalam penanganan kebakaran lahan. Dalam hal ini polisi dan KLH tidak saling koordinasi," kata politikus PPP itu.
15 Perusahaan yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.
11 Perusahaan di atas bergerak di Hutan Tanaman Industri. Sementara sisanya, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak di bidang perkebunan. (cha/try)











































