Ahok: Bila Anggaran Pilgub DKI 2017 Bisa Terjamin, Saya Cuti Kampanye

Ahok: Bila Anggaran Pilgub DKI 2017 Bisa Terjamin, Saya Cuti Kampanye

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 02 Agu 2016 18:33 WIB
Ahok: Bila Anggaran Pilgub DKI 2017 Bisa Terjamin, Saya Cuti Kampanye
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review atas ketentuan wajib cuti bagi kandidat petahana yang tercantum dalam Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ahok ingin agar calon gubernur petahana tak diwajibkan cuti dan kampanye.

Ahok berencana tak mengambil jatah cuti kampanye karena pada saat bersamaan dia sebagai Gubernur harus mengawal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta tahun 2017. Salah satu poin dalam APBD itu adalah soal penganggaran Pilgub DKI 2017.

Bila disuruh memilih, Ahok lebih memilih mengamankan penganggaran Pilgub DKI 2017 dibanding mengambil cuti kampanye. Meski ingin cuti kampanye tak wajib diambil, namun bukan berarti Ahok benar-benar pasti tak mengambil cuti kampanye. Bila contoh (template) penganggaran Pilgub DKI 2017 sudah sempurna dan menjamin tak akan terjadinya penyimpangan, maka Ahok bakal mengambil cuti kampanye.

"Saya akan hitung kan, saya lagi susun anggaran ini. Kira-kira template saya bisa dijaga atau enggak? Kalau bisa dijaga, berarti saya cuti," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Ahok mengakui cuti dari pekerjaannya sebagai Gubernur Jakarta tentu akan lebih enak. Dengan begitu, dia bisa bebas berkampanye.

"Cuti lebih enak dong. Kan cuti tiga bulan bebas ke mana-mana. Kalau di sini (tidak cuti) mesti disposisi surat, tiga bulan masalah," kata Ahok.

Ahok mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK. Materi gugatan yakni perkara cuti bagi petahana. Dia merasa anggaran puluhan triliun rupiah di Jakarta perlu dikelola secara serius. Kalau perlu, pengelolaannya tak ditinggal cuti.

"Saya hari ini sudah tanda tangan dan mau memasukkan ke MK, judicial review," kata dia. (dnu/erd)


Berita Terkait