Dalam penggerebekan ditemukan barang bukti 1 kg ganja basah dalam bentuk dua batang pohon ganja yang diperkirakan berusia-tanam sekitar 6 bulan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Rusdi Hartono yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes AKBP Anwar Danu dalam press conference di ruangannya menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran ganja yang dilakukan RR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka WW mengaku mendapat bibit ganja dari RR. Kami akan terus melakukan pengembangan dan menyelidiki asal alat isap khusus yang menurut pengakuan tersangka dibeli online di salah satu situs belanja," ujar Rusdi.
Rusdi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 UU No 35 thn 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mna/trw)










































