"Pada Minggu (31/7), warga sekitar TKP mengamankan pelaku yang ingin memasuki perkarangan rumah. Setelah diamankan, dari tangan pelaku tidak didapatkan apa-apa. Selanjutnya Buser membawa pelaku ke Mapolsek Kemayoran guna Penyidikan lebih lanjut," tulis Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, dalam keterangannya, Selasa (2/8/2016).
Suyatno melanjutkan, setelah dilakukan penyidikan, ternyata pelaku sering melakukan pencurian. Salah satunya ialah mencuri ponsel korban yang bernama Amalia Fildzah (33).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengambil handphone milik korban saat korban tertidur di sofa rumahnya," kata Suyatno.
Barang bukti yang disita polisi (istimewa) |
Barang bukti yang dikumpulkan dari pelaku ada berupa satu kardus ponsel Samsung Galaxy Core 2 warna putih dan satu kardus ponsel Smartfren berwarna hitam.
"Penyidik mengumpulkan alat bukti yang ada pada korban, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan kepada pelaku. Kasus ini ditangani oleh Polsek Kemayoran," ucap Suyatno.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (hri/hri)












































Barang bukti yang disita polisi (istimewa)