"Saya hari ini sudah tanda tangan dan mau memasukkan ke MK, judicial review," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Ahok ingin agar tak ada kewajiban cuti untuk kepala daerah yang maju ke Pilkada untuk berkampanye. Soalnya sebagai petahana, Ahok merasa bisa saja dirinya tak mengambil cuti untuk kampanye karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan, yakni menyelesaikan penganggaran untuk Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok merasa anggaran puluhan triliun rupiah perlu dikelola secara serius. Kalau perlu, pengelolaannya tak ditinggal cuti. Namun bukan berarti Ahok benar-benar tak akan mengambil cuti kampanye.
"Saya bukan minta hapus (aturan) itu. Saya cuma minta seandainya saya ingin menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh, asal saya tidak cuti. Harusnya kan boleh kan," kata Ahok.
Dalam UU Pilkada, cuti seorang petahana adalah tiga hari setelah penetapan pasangan calon, dan tiga hari menjelang pencoblosan. Ahok adalah kandidat petahana untuk Pilgub DKI Jakarta 2017. (dnu/aan)











































