"Kita harus lihat bahwa selama ini kerja sama dengan pihak Turki melalui Pasiad sudah selesai tahun 2015. Intinya kan semua sekolah yang kita miliki di Indonesia itu kan tunduk pada aturan yang ada di Indonesia," ujar Arrmanatha kepada wartawan usai mengikuti perhelatan 12th World Islamic Economic Forum (WIEF) di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Penindakan terhadap sekolah menurut Arrmanatha baru bisa dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran. Sedangkan terkait 9 sekolah yang diminta Kedubes Turki ditutup, menurut Arrmanatha sudah dilakukan pengecekan oleh Kemendikbud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Turki diminta tetap menghormati pemerintah RI terkait program pendidikan yang berjalan.
"Kita tekankan kembali bahwa Indonesia itu memiliki prinsip bahwa kita tidak mengurusi urusan dalam negeri negara lain dan kita juga berharap negara lain menghormati hal tersebut," tegas Arrmanatha.
Diberitakan sebelumnya, Kedutaan Besar Turki di Indonesia mengeluarkan rilis media terkait sekolah-sekolah yang dianggap berkaitan dengan organisasi ulama Gulen. Mereka berharap dilakukan penutupan sama seperti yang sudah dilakukan negara lain.
Pemerintah Turki menyoroti pengaruh Gulen di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Salah satu yang dipersoalkan adalah sekolah-sekolah yang dipayungi oleh Pasiad. (fdn/hri)