"Kami kan sudah koordinasi ke Bareskrim. Apabila Bareskrim minta koordinasi kami pasti berkoordinasi, sudah pasti. Pihak kepolisian kan pasti bertanya ke kami," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso saat dihubungi detikcom, Selasa (2/8/2016).
"Kami juga pasti akan selidiki dan telusuri itu, siapa orangnya. Kami pasti kooperatif, untuk penegakan hukum kami pasti kooperatif," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan juga belum jelas nih, pemalsuannya ini pemalsuan di mana, apa dokumennya dokumen pendukung yang dipalsukan atau paspornya diperoleh secara tidak sah," ujarnya.
Berdasarkan penuturan polisi, modus pemalsuan itu seolah-olah korban pernah mempunyai paspor dan hilang padahal tidak pernah punya paspor. Dalam memalsukan dokumen, oknum itu mendapat imbalan Rp 850 ribu untuk satu paspor.
"Tapi kan dia juga punya data pendukung lain dong, KTP, KK, akta lahir. Kita mesti selidiki kesana dulu semuanya, apakah itu palsu atau tidak," urainya saat dikonfirmasi soal modus pemalsuan. (idh/erd)











































