Pertemuan itu dilaksanakan di ruang Tribrata lantai II Mapolda Riau Jl Sudirman Pekanbaru, Selasa (2/8//2016). Sejumlah wartawan yang sejak pagi menunggu tidak diizinkan masuk.
Di pintu masuk Polda Riau sisi selatan, sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Gabungan Aksi Mahasiswa Riau (Gamari) berdiri di depan pintu. Mereka menggelar aksi diam sebagai bentuk protes atas penerbitan SP3 untuk 15 perusahaan pembakar lahan di Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para aktivis menyesalkan sikap Polda Riau yang menghentikan penyidikan kasus kebakaran lahan tahun 2015.
"Sudah jelas jutaan rakyat Riau terpapar asap karena kebakaran lahan. Tapi kok tiba-tiba polisi menghentikan penyidikan. Ada apa ini?" kata Khairul.
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan tertutup Komisi III dan Polda Riau masih berlangsung. Para aktivis juga masih bertahan di pintu masuk sekalipun petugas sudah berusaha untuk mengusirnya.
Polda Riau, mengeluarkan SP3 terkait kasus kebakaran lahan 15 perusahaan di tahun 2015 lalu. Saat itu, kebakaran lahan di Riau sangat luas dan menimbulkan kabut asap.
15 Perusahaan yang dihentikan penyidikannya adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.
11 Perusahaan di atas bergerak di Hutan Tanaman Industri. Sementara sisanya, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama, bergerak pada bidang perkebunan. (cha/try)











































