Kasus Suap Putu, KPK Periksa Staf PD dan Kasubag Perjalanan Dinas DPR

Kasus Suap Putu, KPK Periksa Staf PD dan Kasubag Perjalanan Dinas DPR

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 02 Agu 2016 10:06 WIB
ilustrasi Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus suap yang menyeret politisi Partai Demokrat (PD) I Putu Sudiartana. Kasubag Perjalanan Dinas Dewan DPR RI bernama Wasidi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2016).

Selain Wasidi, dua orang saksi lainnya yaitu Indrajaya selaku Kabid Pelaksanaan Jalan Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat dan Ippin Mamonto selaku staf Partai Demokrat di DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu disangka menerima suap melalui transfer antar bank ke rekening Mukhlis, suami Novianti staf pribadi Putu. Uang yang ditransfer totalnya Rp 500 juta dengan rincian yaitu Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.

Uang itu diberikan kepada Putu terkait proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp 300 miliar. Selain Putu, KPK menetapkan empat tersangka lain yakni Novianti selaku staf pribadi Putu, Yogan seorang pengusaha, Suhaemi orang dekat Sudiartana dan Kepala Dinas PU Sumbar Suprapto.

Selain itu, KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Putu. Namun Putu menyebut bahwa uang itu milik pribadi yang hendak digunakan untuk liburan bersama keluarga ke luar negeri.

Di sisi lain, KPK masih terus menelusuri peruntukan uang tersebut. Namun hingga kini, KPK belum membeberkan asal muasal uang yang disita dari kediaman Putu tersebut. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads