Menurut Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana, Selasa (2/8/2016), tiga pelaku diduga bukan baru pertama kali ini melakukan praktik perdagangan orang. Ada tiga tersangka diamankan AR alias Vio, RHW alias Rendi alias Radit, dan SP alias Sarip.
"Saat kami geledah rumah mereka, kami sita komputer dan dokumen. Ada data lain, kami masih mengecek apakah ini data korban lainnya atau apa," tegas Umar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka menggunakan jasa oknum Imigrasi untuk memalsukan dokumen para korban agar bisa ke Malaysia. Paspor milik orang lain, lalu fotonya ditempel milik korban. Biaya memakai jasa oknum ini Rp 850 ribu untuk satu paspor.
"Kami masih dalami, ini akan kami proses sampai tuntas," tegas dia. (idh/dra)











































