Kasus 12 WNI Jadi PSK di Malaysia, 3 Tersangka Diduga Sudah Lama Bermain

Kasus 12 WNI Jadi PSK di Malaysia, 3 Tersangka Diduga Sudah Lama Bermain

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 02 Agu 2016 10:03 WIB
Kasus 12 WNI Jadi PSK di Malaysia, 3 Tersangka Diduga Sudah Lama Bermain
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kasus perdagangan orang, menjual perempuan Indonesia untuk menjadi pekerja seks komersil diungkap Bareskrim Polri. Ada tiga tersangka diamankan.

Menurut Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana, Selasa (2/8/2016), tiga pelaku diduga bukan baru pertama kali ini melakukan praktik perdagangan orang. Ada tiga tersangka diamankan AR alias Vio, RHW alias Rendi alias Radit, dan SP alias Sarip.

"Saat kami geledah rumah mereka, kami sita komputer dan dokumen. Ada data lain, kami masih mengecek apakah ini data korban lainnya atau apa," tegas Umar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini yang baru terungkap ada 12 korban. Mereka dijanjikan bekerja di Malaysia di sebuah tempat spa sebagai terapis dengan gaji Rp 15 juta pertahun. Tapi ternyata di Malaysia dipaksa melayani hingga 9 pria setiap harinya. Seorang korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Bareskirm Polri.

Para tersangka menggunakan jasa oknum Imigrasi untuk memalsukan dokumen para korban agar bisa ke Malaysia. Paspor milik orang lain, lalu fotonya ditempel milik korban. Biaya memakai jasa oknum ini Rp 850 ribu untuk satu paspor.

"Kami masih dalami, ini akan kami proses sampai tuntas," tegas dia. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads