Kasus Pengoplosan Pertamax, 2 Tersangka Ditahan
Kamis, 24 Mar 2005 15:32 WIB
Jakarta - Direskrimsus Polda Metro Jaya menyegel SPBU 341-2801 di Jl. Gatot Subroto Kav 1001, Jaksel. Dua orang tersangka pengoplosan pertamax dan pertamax plus ditahan. "SPBU tersebut sudah disegel," ujar Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes Pol Tjiptono di Mapolda, Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (24/3/2005). Menurut rilis yang diterima wartawan, kedua tersangka itu adalah Sudarman dan M Arif Hidayat. Mereka disangka telah melakukan tindak pidana pengolahan BBM tanpa izin usaha serta memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standart yang dipersyaratkan. M Arif Hidayat atas perintah Sudarman selaku pengelola dan penanggung jawab SPBU mengolah premium menjadi pertamax dan pertamax plus. Caranya dengan mencampurkan kapur barus dan pewarna ke dalam premium. Produk itu kemudian dijual ke konsumen. Kedua tersangka akan dijerat pasal 23 (2) UU 22/2001 tentang Migas dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 8 (1a) jo 62 (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah selang cor, 3 jerigen masing-masing berisi 5 liter premium, 2 kaleng pawarna biru untuk pertamax, 1 kaleng pewarna merah untuk pertamax plus serta 4 bungkus plastik kapur barus. Kedua tersangka telah ditahan di Mapolda sejak 16 Maret 2005.
(rif/)











































