"Betul, pandaftaran pasangan calon tanggal 19-21 September 2016," ucap Ketua KPU DKI Sumarno kepada detikcom, Selasa (2/8/2016).
Pendaftaran itu berlaku untuk pasangan calon yang diusung partai politik, maupun yang maju lewat jalur perseorangan atau independen. Untuk jalur independen, tahapannya akan dimulai pada Rabu (3/8) besok dengan penyerahan dukungan ke KPU DKI.
Jika syarat dukungan minmal 532.213 KTP yang disyaratkan KPU lolos verifikasi secara administratif dan faktual, maka pasangan calon independen dimaksud bisa mendaftar pada 19-21 September bersamaan dengan partai politik.
Baca juga: Besok KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen, Ada yang Ingin Daftar?
Usai pendaftaran, seluruh pasangan calon akan dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga antara 19-25 September 2016. Kemudian KPU akan meneliti syarat pencalonan (parpol) dan syarat calon untuk jalur partai politik.
Tanggal 29 September-1 Oktober, pasangan calon dari partai politik maupun independen, diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan jika ada yang kurang atau tidak valid.
Kemudian tanggal 22 Oktober penetapan pasangan calon, 23 Oktober pengundian nomor urut. Masa kampanye secara umum digelar pada 26 Oktober-11 Februari 2016.
15 Februari 2016 pemungutan suara calon gubernur dan wakil gubernur di masing-masing TPS.
(miq/mpr)











































