"Tersangka bernama Leni (38), dia merupakan pelayan kafe di Riau. Sementara, korban berusia 11 bulan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam jumpa pers di Mapolresta Medan, Senin (1/8/2016).
Mardiaz menjelaskan kasus ini terjadi pada Senin (18/7) lalu. Saat itu, ibu korban yang bernama Hotma Wati dan anaknya menumpangi bus dari Riau menuju Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mengetahui hal itu, tersangka menganjurkan kepada ibu korban untuk mencari sendal yang hilang. Kemudian, tersangka menawarkan agar anak tersebut dititipkan kepadanya.
"Ibu korban pun lalu mencari sendal yang hilang. Korban kemudian dibawa kabur oleh tersangka," ujar Mardiaz.
Ibu korban yang mengetahui hal itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Pada Sabtu (30/7) lalu, polisi akhirnya menemukan tersangka bersama bocah berusia 11 bulan itu di kawasan Pancur Batu, Deliserdang. Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Petugas melakukan undercover saat menangkap tersangka. Jadi tersangka dengan ibu korban ini baru kenal. Tersangka mengaku sayang dengan anak tersebut," imbuh Mardiaz.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76 F dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara," tutup Mardiaz.
(miq/miq)