Polisi Bekuk Wanita Penculik Bocah 11 Bulan di Pool Bus Medan

Polisi Bekuk Wanita Penculik Bocah 11 Bulan di Pool Bus Medan

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 02 Agu 2016 00:08 WIB
Foto: Pelaku penculikan (Jefris Santama/detikcom)
Jakarta - Seorang wanita dibekuk polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut) karena melakukan penculikan anak perempuan berusia 11 bulan di salah satu pool bus di Medan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka bernama Leni (38), dia merupakan pelayan kafe di Riau. Sementara, korban berusia 11 bulan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam jumpa pers di Mapolresta Medan, Senin (1/8/2016).

Mardiaz menjelaskan kasus ini terjadi pada Senin (18/7) lalu. Saat itu, ibu korban yang bernama Hotma Wati dan anaknya menumpangi bus dari Riau menuju Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dan ibunya saat itu bersama tersangka satu bus. Setibanya di pool bus, Jalan Sisingamangaraja Medan, ibu korban kehilangan sendal," sambungnya.
Foto: Pelaku penculikan dihadirkan polisi (Jefris/detikcom)

Mengetahui hal itu, tersangka menganjurkan kepada ibu korban untuk mencari sendal yang hilang. Kemudian, tersangka menawarkan agar anak tersebut dititipkan kepadanya.

"Ibu korban pun lalu mencari sendal yang hilang. Korban kemudian dibawa kabur oleh tersangka," ujar Mardiaz.

Ibu korban yang mengetahui hal itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Pada Sabtu (30/7) lalu, polisi akhirnya menemukan tersangka bersama bocah berusia 11 bulan itu di kawasan Pancur Batu, Deliserdang. Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Petugas melakukan undercover saat menangkap tersangka. Jadi tersangka dengan ibu korban ini baru kenal. Tersangka mengaku sayang dengan anak tersebut," imbuh Mardiaz.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76 F dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," tutup Mardiaz.

(miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads