"Siapapun yang terlibat, jika ada kongkalikong dikeluarkannya SP3 ini, sanksinya tidak cukup dengan pencopotan jabatan saja. Tapi dia sudah ikut dalam ranah sebuah kejahatan, dan sanksinya menurut saya dipidanakan agar ada efek jera terhadap penegak hukum kita," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Senin (8/7/2016).
Masinton menjelaskan pihaknya datang ke Pekanbaru dalam rangka kunjungan kerja. Di antaranya meninjau Lembaga Pemasyarakat Pekanbaru. Selain itu, akan melakukan pertemuan dengan jajaran Polda Riau terkait SP3 untuk 15 perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Anggota komisi III Masinton (Chaidir/detikcom) |
Menanggapi adanya isu penerbitan SP3 untuk 15 perusahaan dilakukan Kapolda Riau sebelumnya, menurut Masinton bahwa pengeluaran tersebut atas nama institusi.
"Entah dia jaman siapapun, yang jelas itu dikeluarkan atas nama institusi, yang mengeluarkan itu Pplda Riau. Yang perlu kita ketahui adalah bagaimana proses diterbitkannya SP3 tersebut, sudah benar atau ada bakso di balik udang," kata Masinton politikus PDI Perjuangan itu.
Sementara terkait isu penerbitan SP3 karena pertimbangan investasi, menurut Masinton hal itu tidak menjadi alasan. Karena investasi tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus tetap pada koridor hukum yang berlaku.
"Tiak ada urusan, semua sama dihadapan hukum. Investasi tidak boleh melanggar hukum. Jangan hukum ini tumpul ke pemilik modal, tapi tajam ke rakyat. Itu tak adil namanya," kata Masinton.
"Bagi kami bila besok Polda Riau tidak bisa menjelaskan secara rinci proses diterbitkan SP3, maka kami minta ini harus diseriusi oleh Mabes Polri. Sanksinya tidak cukup hanya mencopot atau membebaskan orang yang bertanggung jawab, tapi kalau terbukti ada konsipirasi atas penerbitan itu harus dihukum," tutup Masinton.
Sebagaimana diketahui, Polda Riau, mengeluarkan SP3 terkait kasus kebakaran lahan 15 perusahaan di tahun 2015 lalu. Di mana saat itu, kebakaran lahan di Riau sangat luas dan menimbulkan kabut asap.
Berikut daftar 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannya: PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.
11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Inustri. Sementara sisanya PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.
Baca juga: Istana Minta Kapolri Evaluasi SP3 16 Perusahaan Pembakar Hutan di Riau
(cha/miq)












































Foto: Anggota komisi III Masinton (Chaidir/detikcom)