"Ini harus direspon cepat. Kita tidak usah menunggu kuantitas, tapi kejadian kemarin (siswa SMK tabrak rombongan bocah SD) adalah sebuah kejadian yang kualitas yang harus segera direspon," jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (1/8/2016).
Menurutnya, Perbup yang dikeluarkan sejak tahun 2015 dan Surat Edaran yang berlaku mulai hari ini adalah sebuah program penting yang mengedepankan aspek kepedulian terhadap anak-anak agar tidak menjadi pelaku atau korban kecelakaan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh personel hingga tingkat Polsek dan Bhabinkamtibmas akan melakukan teguran jika ada siswa yang membawa kendaraan ke sekolah," tuturnya.
Secara khusus nantinya para Bhabinkamtibmas akan melakukan kegiatan door to door untuk memberikan sosialisasi terhadap para warga agar tidak mengizinkan siswa membawa kendaraan ke sekolah.
"Khusus penindakan tilang itu hanya dilakukan oleh anggota lalu lintas. Untuk Bhabinkamtibmas dan polisi umum itu hanya sebatas menegur, dan nanti yang menindak tetap anggota lalu lintas," terang mantan Kasatreskrim Polrestabes Bandung itu.
(miq/miq)











































