WH ditangkap petugas Satlantas Polres Boyolali, Senin (1/8/2016) siang. WH dicegat saat mengendarai truk masuk jalan Pandanaran, yang merupakan jalur dalam kota Boyolali. Padahal di Boyolali, truk dilarang masuk ke dalam kota.
Saat dilakukan pemeriksaan, surat-surat kendaraan truk tersebut komplit. Hanya SIM saja yang tidak ada karena memang WH masih di bawah umur, baru 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuna Ahadiyah, mengatakan selanjutnya truk dan bocah itu dibawa ke Mako Satlantas untuk diperiksa lanjut. Kepada petugas WH mengaku tak lulus SD dan pernah dua kali mencuri, yaitu satu unit sepeda motor dan satu unit Isuzu Panther. Namun untuk kedua kasus pencurian itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saat saya tanya tadi mengaku jujur juga, sudah tiga kali ini. Kami langsung serahkan pemeriksaannya ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti," ujar Yuna.
Atas terjadinya kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Muhamad Kariri, menegaskan sudah berkoordinasi dengan Polres Demak karena kejadiannya di daerah hukum Polres Demak. "Akan ditangani oleh Polres Demak," ujarnya.
Sedangkan WH mengaku tidak berniat untuk menjual truk itu. Dia hanya akan membawa truk itu untuk main-kain ke rumah sepupunya hendak di Solo. "Mau saya bawa main ke rumah kakak sepupu saya di Solo," kata WH saat ditemui di ruang Kasat Reskrim Polres Boyolali.
(mbr/miq)











































