Hakim PT Jabar Karel Tuppu Bantah Arahkan Majelis Hakim Saipul Jamil

Hakim PT Jabar Karel Tuppu Bantah Arahkan Majelis Hakim Saipul Jamil

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 18:30 WIB
Hakim PT Jabar Karel Tuppu Bantah Arahkan Majelis Hakim Saipul Jamil
Hakim Pengadilan Tinggi Jabar, Karel Tuppu (Foto: Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) Karel Tuppu mengelak terlibat dalam kasus suap dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hari ini dia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK untuk tersangka Samsul Hidayatullah.

Usai diperiksa penyidik KPK, Karel sempat kaget saat dikenali wartawan. Dia lalu berjalan cepat menuju ke pintu gerbang KPK sebelah utara. Saat ditanya wartawan apakah ada komunikasi dengan salah seorang tersangka yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah istrinya, Karel mengelak.

"Enggak, enggak, enggak, enggak ada," kata Karel sembari terus berjalan cepat meninggalkan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah dia juga mengarahkan Bertha agar berkomunikasi dengan ketua majelis Ifa Sudewi yang mengadili perkara pencabulan Saipul Jamil, Karel tak menjawab. Dia terus berjalan cepat menuju ke jalan di samping KPK.

Karel juga tetap mengelak ketika dikonfirmasi tentang perkenalannya dengan Rohadi, panitera pengganti di PN Jakut yang dicokok KPK. "Enggak, enggak (kenal Rohadi)," ucapnya.

Karel diketahui pernah menjadi hakim di PN Jakut pada tahun 2004-2007. Sementara, Rohadi bekerja di PN Jakut sejak 2001 hingga saat ini.

Sebelumnya, pada Jumat, 22 Juli 2016, seorang anggota DPR RI Sareh Wiyono turut diperiksa. Sareh sendiri diketahui pernah menjadi Ketua PN Jakut pada tahun 2003 hingga tahun 2006.

Nama Sareh sendiri dikaitkan dengan pengembangan penyidikan kasus suap tersebut Dia diperiksa terkait dengan temuan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi yang disebut berkaitan dengan pengurusan perkara partai beringin.

Perkara sengketa Golkar tersebut ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi dengan hakim anggota Ifa Sudewi dan hakim Dasma. Ifa juga menjadi ketua majelis kasus Saipul Jamil. Sementara itu, panitera pengganti yang bertugas saat itu adalah Rohadi.

Gugatan soal kepengurusan DPP Golkar saat itu diajukan oleh kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) melawan kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Pada akhirnya, PN Jakut memenangkan kubu Ical dengan mengabulkan gugatannya pada 24 Juni 2015.

Meskipun KPK belum terang benar menerangkan hubungan Sareh dengan perkara tersebut, tetapi dari profil Sareh tampak bahwa dia memiliki kedekatan dengan PN Jakut di mana perkara partai politik itu ditangani. Dari latar belakangnya, Sareh diketahui pernah menjadi orang nomor satu di PN Jakut dari tahun 2003-2006 sebelum berpindah tugas dan pensiun di tahun 2012.

Namun usai diperiksa pada Jumat lalu, Sareh mengaku hanya dicecar penyidik KPK tentang perkenalannya dengan Rohadi. KPK pun masih berupaya untuk menggali lebih dalam tentang hal tersebut.

Rohadi ditangkap KPK lantaran menerima suap dari pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Selain itu, KPK juga menangkap kakak Saipul Jamil yaitu Samsul Hidayatullah. Uang haram itu disebut KPK untuk mengatur besaran vonis kasus pencabulan Saipul Jamil. (dhn/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads