"Kami beberapa hari yang lalu dimintakan bahan untuk ratas oleh Setkab, dan kami sudah email bahan itu," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperda) Tuty Kusumawati di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang menyatakan perintah penghentian proyek Pulau G reklamasi dan moratorium dibahas di rapat terbatas Kabinet Kerja, dan bukan hanya berdasarkan perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman terdahuly yakni Rizal Ramli. Soalnya, reklamasi didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Keppres tidak bisa dibatalkan oleh menteri, melainkan oleh Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuty belum mengetahui kapan ratas itu akan digelar. Yang jelas, dokumen yang dimintakan Setkab sudah diserahkan oleh Pemprov DKI.
"Data-data ada semua, karena kita saat menyusun Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta sudah dilalui dengan berbagai kajian, studi, dan proses yang cukup panjang. Prosesnya juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan," tutur Tuty. (dnu/miq)