2 Ribu Koli Tekstil Bekas di Cakung Diimpor dari Jepang dan Korsel

2 Ribu Koli Tekstil Bekas di Cakung Diimpor dari Jepang dan Korsel

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 17:55 WIB
Foto: Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan impor tekstil bekas (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan impor tekstil bekas di sebuah gudang di Jl Inspeksi Banjir Kanal Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Barang-barang bekas itu diimpor dari Jepang, Korea Selatan dan China.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadhil Imran mengatakan, pembongkaran kasus penyelundupan tekstil bekas ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Oleh sebab itu kami tentukan target, salah satunya kejahatan yang mengganggu perekonomian negara kita ini adanya penyelundupan barang-barang bekas seperti pakaian, tas, sepatu dan sebagainya," jelas Fadhil di lokasi, Senin (1/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto: Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan impor tekstil bekas (Mei Amelia/detikcom)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka yakni HS sebagai pemilik barang, dan 2 rekannya berinisial PR dan UD (DPO). Selain itu, polisi juga menetapkan 11 orang lainnya atas keturutsertaannya sebagai mandor gudang, sopir truk dan pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Barang-barang bekas itu diimpor dari Jepang, Korea Selatan dan China (Mei Amelia/detikcom)

"Mereka ini telah beroperasi sejak 3 tahun lalu. Barang bekas ini merupakan hasil impor dari Jepang, Korea Selatan dan kemungkinan ada dari China juga," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, gudang tersebut dibongkar oleh Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7) lalu.

"Adapun barang-barang yang telah diimpor secara ilegal ini berupa kemeja, kaos oblong laki-laki, kaos oblong perempuan, baju lengan panjang dan celana jins," ujar Awi.

Pemilik barang-barang bekas ini telah diringkus (Mei Amelia/detikcom)

Di gudang tersebut, polisi mengamankan 2.216 koli pakaian bekas, sepatu dan tas, 6 unit truk, 11 lembar nota surat jalan, dan satu buah buku catatan distribusi barang.

Adapun, barang tekstil bekas itu dijual ke sejumlah lapak pakaian bekas seperti di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Pakaian bekas dijual oleh pelaku seharga Rp 2-3 juta per koli dengan rata-rata 300 koli perbulan dan mampu meraup untung Rp 1 miliar," tambahnya.

Dengan adanya penyelundupan tekstil ilegal ini bukan hanga berpotensi menimbulkan kerugian negara atas pajak yang harusnya dibayarkan, akan tetapi juga dari segi kesehatan berpotensi masuknya penyakit karena kuman dan bakteri yang terkandung di pakaian bekas. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads