Nurhadi Lengser, KY Berikan 4 Syarat Kandidat Calon Sekretaris MA

Nurhadi Lengser, KY Berikan 4 Syarat Kandidat Calon Sekretaris MA

Rivki - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 17:50 WIB
Nurhadi Lengser, KY Berikan 4 Syarat Kandidat Calon Sekretaris MA
Nurhadi (ketiga dari kiri) di antara para kolega pada sebuah acara pelantikan beberapa waktu lalu (ari/detikcom)
Jakarta - Nurhadi lengser dari jabatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan sebagai PNS mulai hari ini. Lebih dari 30 tahun mengabdi sebagai PNS, karier Nurhadi akhirnya harus berakhir usai bolak balik diperiksa KPK.

Kini MA segera menggelar lelang untuk mengisi jabatan tersebut. Komisi Yudisial (KY) memberikan empat syarat khusus terhadap Sekretaris MA sebagai salah satu pilar reformasi pengadilan.

"Menurut KY kunci perbaikan yang besar pada sebuah lembaga setidaknya terletak pada, pertama pada kemauan kuat untuk memperbaiki internal," kata juru bicara KY, Farid Wajdi kepada wartawan, Senin (1/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Farid, kemauan dan kesadaran untuk memperbaiki lembaga harus datang dari internalnya, karena tanpa itu, maka esprit de corps yang tidak diletakkan pada tempatnya terus akan menjadi penghalang. "Kedua, pelaku perubahan yang bebas dari segala beban," ujar Farid.

Ibaratnya mau bersih-bersih, maka sapunya juga harus bersih. Bagaimana mungkin jika mau bersih-bersih tapi sapunya kotor. Pelaku perubahan harus dimulai dari orang yang benar-benar telah selesai dengan dirinya dan tidak memiliki beban apapun.

"Ketiga, transpasaran dari semua aspek. Apapun pembaruan yang dilakukan hendaknya hal tersebut juga linier dengan penegakkan integritas, bukan justru sebaliknya, pembaruan jalan korupsi pun jalan terus," papar Farid.

Yang terakhir yaitu meminalisir sentralisasi peran. Sebab kewenangan yang terlalu absolut terpusat atau tersentralisasi pada satu titik memiliki kecenderungan abuse yang tinggi.

"Sehingga pada saat urusan itu diurus setidaknya lebih dari satu kepala, maka objektifitasnya pun akan semakin baik," pungkas Farid. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads