"Eddy Sindoro tidak hadir dan sampai saat ini tidak ada keterangan yang diberikan kepada penyidik terkait ketidakhadirannya," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2016).
KPK pun membuka kemungkinan untuk melakukan upaya paksa penjemputan kepada Eddy untuk dihadirkan sebagai saksi. Namun langkah penjemputan paksa tetap berpulang kepada kewenangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, seorang saksi lainnya yang juga mangkir yaitu Suhendra Atmadja. Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno, nama Eddy Sindoro dan Ervan turut disebut.
"Terdakwa Doddy Aryanto Supeno bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Eddy Sindoro memberi uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Edy menunda aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang," kata penuntut umum pada KPK Fitroh Rochcahyanto saat sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, pada Rabu (29/6/2016).
Doddy didakwa menyuap Edy sebesar Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Doddy juga menyuap Edy untuk meminta proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50 juta.
Penuntut umum KPK mendakwa Doddy melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dha/rvk)











































