Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mulai hari ini Senin (1/8/2016) pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) untuk menyebarkan Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora 2016 tentang Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bagi Siswa di Lingkungan Kabupaten Purwakarta ke seluruh sekolah di Kabupaten Purwakarta.
"Tahu lalu Perbup itu hanya mengikat pada sekolah pemerintah. Tapi sekarang Perbup dan Surat Edaran itu berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Purwakarta," jelas Dedi saat ditemui di SMKN 1 Purwakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengungkapkan selama ini Perbup tersebut telah dipatuhi oleh pihak sekolah. Namun pada kenyataannya masih banyak anak-anak yang tetap membawa kendaraan secara diam-diam tanpa memarkirkannya di lingkungan sekolah.
"Makanya dari itu saya sudah instruksikan seluruh RT, RW, Lurah/Kades, hingga Camat melalui SMS Center untuk mendata rumah warga yang selalu digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan," katanya.
Nantinya, lanjut Dedi, rumah warga yang menjadi penitipan kendaraan diharuskan menolak dan melaporkan jika ada siswa yang menitipkan kendaraannya. Jika masih ada warga yang tetap melayani penitipan kendaraan anak sekolah maka akan dikenakan sanksi.
Dia berharap dengan tindakan tegas seperti itu angka kecelakaan hingga kriminalitas yang melibatkan anak sekolah akan berkurang secara drastis di Kabupaten Purwakarta. (try/try)











































