Minta Homoseks dan Kumpul Kebo Dibui, Pemohon Ingin RI Miliki Hukum yang Jelas

Minta Homoseks dan Kumpul Kebo Dibui, Pemohon Ingin RI Miliki Hukum yang Jelas

Kartika Tarigan - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 17:16 WIB
Jakarta - 12 Akademisi yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (ACK) memohon Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsir ulang pasal homoseks dan kumpul kebo dalam KUHP. Pemohon ingin dunia tahu bahwa Indonesia memiliki hukum yang jelas.

"Jadi kita mau menunjukkan bahwa Indonesia itu punya norma hukum yang jelas," kata salah seorang penggagas gugatan, Rita Hendrawaty di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).

Mereka meminta MK untuk mengubah beberapa frasa yang tertera pada pasal-pasal KUHP. Dia mengatakan ada beberapa kalimat yang perlu ditegaskan lagi batasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini, ini adalah preventif kami. Bagaimana sebenarnya perzinaan dalam konteks hukum di Indonesia. Bagaimana kekerasan, perkosaan yang selama ini diangkat itu tidak saja, laki-laki terhadap perempuan saja. Itu bisa antara laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada laki-laki," jelas Rita.

"Termasuk juga cabul sesama jenis. Itu tidak saja dalam konteks laki-laki terhadap laki-laki di bawah umur. Tapi laki-laki di umur berapa pun. Negara harus menyelesaikan masalah ini. Mengubah beberapa frasa," imbuh Rita.

Pada pasal 284 KUHP disebutkan bahwa pezinaan adalah diduga kepada orang yang sudah menikah. Dia meminta agar frasa itu diubah bahwa semua orang yang melakukan hubungan dengan yang bukan pasangannya adalah perbuatan zina.

Sidang di MK itu digelar atas permohonan Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.

Sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari pada ahli. Ada tiga ahli yang dihadirkan yaitu dr Dewi Inong, dr Neng Djubaedah dan dr Adian Husaini.

Dua pasal lainnya yaitu pasal 285 tentang pemerkosaan dan 292 tentang hubungan sejenis KUHP.

"Perkosaan selama ini hanya diidentikkan dengan wanita sebagai objeknya. Padahal sebenarnya ada yang selain ini. Pasal 284 itu menghapus frasa yang diduga sudah menikah, 285 menghapus frasa wanita dan pada 292 menghapus kata belum dewasa," cetus Rita.

Selain Rita, ikut pula menggugat Prof Dr Euis Sunarti, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH. (asp/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads