"Satgas 115 akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti pelaku penangkapan ikan secara ilegal pada tanggal 17 Agustus 2016 sejumlah 34 kapal," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam keterangan pers, Senin (1/8/2016).
Penenggelaman ini akan dilakukan di 8 lokasi yakni di Tarakan, Batam, Tarempa Kepulauan Riau, Bitung, Ternate dan Morotai. Kali ini, penenggelaman ini tidak akan menggunakan bahan peledak melainkan dengan membocorkan kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai Juli 2016, telah dilakukan pemusnahan sebanyak 176 barang bukti pelaku illegal fishing," terangnya.
Secara umum, modus pelanggarannya yakni menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di wilayah Indonesia, menggunakan alat tangkap terlarang dan munculnya kembali aktivitas pengeboman ikan. Untuk pengeboman ini terjadi di perairan Solor Selatan, Flores Timur, Provinsi NTT; perairan Pulau Gelasa Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung; dan Perairan selatan Pulau Kodingareng, Provinsi Sulawesi Selatan. (mnb/nrl)











































