"Tadi saya juga sudah bicara sama Kapolri koordinasi, kemarin saya juga koordinasi terus kok. Artinya memang di dunia maya tidak boleh ada ujaran kebencian dan itu bertentangan dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan hukuman pidananya ada sampai dengan enam tahun dan hukuman denda sampai Rp 1 M. Itu bisa diremove lah dari sistem, karena jelas bertentangan dengan UU," kata Rudiantara di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
Rudiantara menyebut, pihaknya akan segera memblokir akun-akun penyebar provokasi tersebut. Pemblokiran akan berlangsung cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkominfo pun akan membuka akses sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian untuk memburu pemilik akun penyebar ujaran kebencian penyebab kerusuhan berbau SARA itu. Semua data yang dibutuhkan pihak kepolisian akan disupport Kemenkominfo.
"Itu berkaitan dengan UU ya kita harus dorong lah. Kita tidak ingin ada kebencian di dunia maya," tegasnya. (kha/hri)











































