Eksekusi cambuk berlangsung di bawah terik matahari di depan Masjid Al-Furqan, Beurawe Banda Aceh, Senin (1/8/2016). Ratusan warga setempat menyaksikan dari luar pagar pembatas. Mereka berkali-kali terdengar menyoraki terpidana.
Sebagian besar terpidana berusia muda. Seperti SD (24) dan pasangan perempuannya AF (21). Pasangan ini dicambuk sebanyak 20 kali setelah dikurangi masa tahanan. Pasangan lainnya, Kar (18) dan pasangan perempuannya RH (20), dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 14 kali setelah dipotong masa tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu persatu terpidana dicambuk. Usai eksekusi, satu terpidana perempuan terpaksa harus dipapah oleh sejumlah polisi syariat perempuan. Ia pingsan saat hendak turun dari panggung. Terpidana ini selanjutnya diboyong ke dalam masjid.
Salah satu terpidana pingsan usai menjalani eksekusi cambuk (Foto: Agus Setyadi/detikcom) |
"Terpidana ikhtilath ini ditangkap beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi di Banda Aceh. Mereka dicambuk setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh," kata Kasat Pol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi.
Berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, makna ikhtilath yaitu perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.
Selain ikhtilath, cambuk juga diberlakukan kepada 5 terpidana kasus judi. Para terpidana yaitu ND (45), Mah (45), RJ (30), Mah (35), dan SB (45), terbukti berjudi di terminal labi-labi di Kampung Baru, Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk 6 kali setelah dikurangi masa tahanan satu kali. (trw/trw)












































Salah satu terpidana pingsan usai menjalani eksekusi cambuk (Foto: Agus Setyadi/detikcom)