Nurhadi Lengser dari MA, KPK: Semakin Memudahkan Penyelidikan

Nurhadi Lengser dari MA, KPK: Semakin Memudahkan Penyelidikan

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 13:51 WIB
Nurhadi Lengser dari MA, KPK: Semakin Memudahkan Penyelidikan
Nurhadi (tengah) di antara para kolega pada sebuah acara pelantikan beberapa waktu lalu (ari/detikcom)
Jakarta - Nurhadi Abdurrachman telah menyatakan pensiun dini dari jabatannya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan PNS. Dia telah menduduki posisinya itu sejak Desember 2011.

KPK berharap dengan mundurnya Nurhadi dari jabatannya akan semakin memudahkan penyidik KPK dalam melakukan penyelidikan. Sejak 22 Juli 2016, KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dalam pengembangan penyidikan kasus suap yang telah menyeret Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution.

"Harapannya akan lebih mudah jika sewaktu-waktu dimintai keterangan sehubungan dengan kasusnya," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi, Senin (1/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuyuk mengatakan saat Nurhadi menjabat sebagai Sekretaris MA, beberapa kali KPK kesulitan melakukan pemeriksaan terhadapnya. Kesulitan yang dihadapi lantaran Nurhadi masih mengemban sejumlah tugas dan akhirnya pemeriksaan tertunda.

"Karena kemarin saat (Nurhadi) masih menjabat memang beberapa kali pemeriksaan tertunda karena tugas-tugas yang harus dihadiri atau diselesaikan," kata Yuyuk.

KPK memang tengah mengusut perkara yang menyeret Nurhadi. Dalam beberapa operasi tangkap tangan di lingkungan pengadilan, nama Nurhadi memang sering disebut-sebut terlibat. Salah satunya ketika menangkap Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution, KPK langsung menggeledah ruang kerja dan rumah Nurhadi.

Dari rumah Nurhadi, KPK menyita uang miliaran rupiah dan menemukan dokumen perkara yang disobek-sobek dan dibuang ke toilet. Namun langkah yang diambil KPK saat itu baru sebatas mengajukan cegah atas Nurhadi agar tidak bepergian ke luar negeri.

KPK lalu mulai memanggil orang-orang dekat Nurhadi mulai dari empat eks ajudan dari kesatuan Brimob hingga sopir pribadi bernama Royani. Namun mereka sama sekali tak pernah menampakkan diri di KPK.

Waktu berlalu dan nama Nurhadi masih kokoh tak tersentuh KPK. Orang-orang terdekatnya pun aman dari pemeriksaan penyidik KPK.

Namun pada Senin, 25 Juli 2016, Agus Rahardjo membenarkan sebuah kabar yaitu tentang terbitnya surat penyelidikan (sprinlidik) KPK untuk pengembangan kasus suap di PN Jakpus. Agus mengamini bahwa kasus itu bertalian dengan Nurhadi.

"Sudah dong (dibuka penyelidikannya untuk Nurhadi)," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, saat itu.

Selain itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (27/7), nama Nurhadi kembali muncul. Nurhadi disebut 'bersandikan' promotor dalam memo-memo yang ditulis pihak berperkara di PN Jakpus. (dha/asp)


Berita Terkait