"Sejak diberlakukan (uji kir) 16 Mei 2016, hitungan per 29 Juli 2016 total yang uji kir 1.598. Yang lulus 1.433 yakni Go-Car, Uber dan GrabCar. Yang tidak lulus 165," ujar Kepala Kesatuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tiyana B kepada detikcom di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (1/8/2016).
Tiyana menjelaskan, taksi online yang tidak lulus diberi waktu 1 bulan untuk membenahinya. Jika lewat 1 bulan maka mengurus ulang dari awal dengan melakukan pendaftaran ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau syarat tersebut lengkap, maka dilakukan uji kir," kata dia.
Kendaraan berbasis online akan uji kir (Noval/detikcom) |
Kendala hingga hari ini, lanjut Tiyana, banyak komunikasi yang kurang jelas antara pemilik armada dan pihak pengelola taksi online. Ada juga armada yang telah didaftarkan oleh pengelola taksi online untuk uji kir ke Kantor Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor namun pemilik kendaraan tidak mendaftarkan kendaraanya.
Dishub DKI dibantu Polda Metro Jaya mengandangkan 11 mobil berbasis online dari tiga aplikasi yakni Go-Car, Uber dan GrabCar pada Sabtu (30/7/2016). Dishub menyebut mereka melakukan sejumlah pelanggaran salah satunya belum melakukan uji kir. Sementara Peraturan Menhub terkait taksi online yang mensyarakat uji kir itu baru diberlakukan pada 1 Oktober 2016. (nwy/nrl)











































Kendaraan berbasis online akan uji kir (Noval/detikcom)