Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana mengatakan, sudah ada tiga tersangka yang ditahan dalam kasus ini. Para tersangka memalsukan paspor dengan modus seolah-olah korban pernah mempunyai paspor dan hilang padahal tidak pernah punya paspor.
"Jadi dokumen dipalsukan. Hanya foto saja yang masih utuh, foto korban. Nah satu paspor yang sudah tidak berlaku dan diganti fotonya itu harganya ke oknum imigrasi sekitar Rp 850,000," kata Umar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang terbukti ada kerja sama di situ, dari hasil korban dan dari kerja sama yang kita dapat, mungkin dari oknum imigrasi bisa berpotensi bisa jadi salah satu tersangkanya," ujarnya.
Sementara itu, Perwira Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Dit Tipidum Bareskrim, AKP Langgeng Utomo menjelaskan, oknum petugas Imigrasi itu merupakan pegawai yang bekerja di salah satu kantor Imigrasi yang ada di Jakarta.
"Baru dugaan (keterlibatan oknum). Kita sudah tahu tahu kantor Imigrasinya, tapi kita belum bisa sebutkan," kata Langgeng saat dihubungi detikcom hari ini.
Sebelumnya ditulis ada 12 WNI yang dipaksa jadi PSK di Malaysia. Langgeng mengatakan ada 16 korban dalam kasus ini.
Ditambahkannya, dua di antara korban itu sudah berada di Indonesia. 10 korban lainnya masih berada di Malaysia dalam proses pemulangan.
"Ada empat korban belum ditemukan," urainya. (idh/hri)










































