Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dibuang ke Kali di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dibuang ke Kali di Bekasi

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 12:12 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Foto: detikcom)
Bekasi - Polresta Bekasi menangkap pelaku pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan mengambang di Kali Cilemahabang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dalam keadaan terikat. Korban dibunuh lantaran menjual mesin motor milik dua pelaku.

Kasubag Humas Polres Bekasi Kabupaten AKP Endang Longla mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari temuan sesosok mayat yang tidak diketahui identitasnya pada Jumat (22/7) lalu di Kali Cilemahabang, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.

"Kondisi korban saat itu ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat serta terdapat jeratan di lehernya," ujar Endang kepada detikcom, Senin (1/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian melakukan olah TKP hingga akhirnya diketahui bahwa korban bernama Wawan alias Wano (18), warga Kampung Cibeireim RT 02/04 Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Dari hasil penyelidikan juga hasil visum, diektahui korban tewas secara tidak wajar," imbuhnya.

Atas dasar itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui bahwa korban dikeroyok oleh 3 pelaku hingga tewas. Dua pelaku ditangkap pada Kamis (28/6), sementara satu lainnya masih buron.

"Dua pelaku yakni AA (15), FS (17) berhasil ditangkap pada malam hari setelah kejadian di kediaman masing-masing, sementara pelaku lain, A hingga kini masih buron," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku, mereka mengaku menganiaya korban hingga tewas lantaran dendam karena korban menjual mesin motor milik para pelaku. Para pelaku menjebak korban seolah-olah sebagai pembeli yang diposting korban melalui akun Facebook-nya.

"Korban pun datang ke TKP dan para pelaku langsung mengeroyok dengan cara memukul dan menginjak-injak korban serta mengikat kaki dengan tali tambang lalu menyeretnya ke pinggir Kali Cilemahabang," tambahnya.

Setelah dipastikan tewas, korban kemudian diikat dan dilempar para pelaku ke Kali Cilemahabang. Atas pengeroyokan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo 170 Ayat (2) ke 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan 12 tahun penjara.

(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads