Kasubag Humas Polres Bekasi Kabupaten AKP Endang Longla mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari temuan sesosok mayat yang tidak diketahui identitasnya pada Jumat (22/7) lalu di Kali Cilemahabang, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.
"Kondisi korban saat itu ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat serta terdapat jeratan di lehernya," ujar Endang kepada detikcom, Senin (1/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan juga hasil visum, diektahui korban tewas secara tidak wajar," imbuhnya.
Atas dasar itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui bahwa korban dikeroyok oleh 3 pelaku hingga tewas. Dua pelaku ditangkap pada Kamis (28/6), sementara satu lainnya masih buron.
"Dua pelaku yakni AA (15), FS (17) berhasil ditangkap pada malam hari setelah kejadian di kediaman masing-masing, sementara pelaku lain, A hingga kini masih buron," lanjutnya.
Hasil pemeriksaan kedua pelaku, mereka mengaku menganiaya korban hingga tewas lantaran dendam karena korban menjual mesin motor milik para pelaku. Para pelaku menjebak korban seolah-olah sebagai pembeli yang diposting korban melalui akun Facebook-nya.
"Korban pun datang ke TKP dan para pelaku langsung mengeroyok dengan cara memukul dan menginjak-injak korban serta mengikat kaki dengan tali tambang lalu menyeretnya ke pinggir Kali Cilemahabang," tambahnya.
Setelah dipastikan tewas, korban kemudian diikat dan dilempar para pelaku ke Kali Cilemahabang. Atas pengeroyokan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo 170 Ayat (2) ke 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan 12 tahun penjara.
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini