Presdir PT Paramount Kembali Diperiksa KPK soal Kasus Suap PN Jakpus

Presdir PT Paramount Kembali Diperiksa KPK soal Kasus Suap PN Jakpus

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 11:55 WIB
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho. Ervan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka EN (Edy Nasution)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (1/8/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Suhendra Atmadja dan Eddy Sindoro. Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno, nama Eddy Sindoro dan Ervan turut disebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Doddy Aryanto Supeno bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Eddy Sindoro memberi uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Edy menunda aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang," kata penuntut umum pada KPK Fitroh Rochcahyanto saat sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, pada Rabu (29/6/2016).

Doddy didakwa menyuap Edy sebesar Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Doddy juga menyuap Edy untuk meminta proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50 juta.

Penuntut umum KPK mendakwa Doddy melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (dhn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads