"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka EN (Edy Nasution)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (1/8/2016).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Suhendra Atmadja dan Eddy Sindoro. Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno, nama Eddy Sindoro dan Ervan turut disebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doddy didakwa menyuap Edy sebesar Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Doddy juga menyuap Edy untuk meminta proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50 juta.
Penuntut umum KPK mendakwa Doddy melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (dhn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini