Hakim PT Bandung yang Juga Suami Tersangka Penyuap Saipul Jamil Diperiksa KPK

Hakim PT Bandung yang Juga Suami Tersangka Penyuap Saipul Jamil Diperiksa KPK

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 10:42 WIB
Hakim PT Bandung yang Juga Suami Tersangka Penyuap Saipul Jamil Diperiksa KPK
Karel Tuppu dan Berthanatalia (ist.)
Jakarta - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tuppu. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang swasta bernama Tugiman. Karel diketahui merupakan suami dari salah satu tersangka kasus tersebut yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman. Sehari-hari, Bertha adalah pengacara. Kedua anak arel-Bertha juga sama-sama jadi hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karel juga pernah menjadi hakim di PN Jakut pada tahun 2004-2007. Namun apa yang hendak digali KPK dari keterangan Karel masih belum terang benderang.

Beberapa waktu lalu, Samsul enggan mengungkap berapa besaran uang yang diminta pengacara Berthanatalia dan mengaku tidak tahu tujuan uang tersebut ternyata untuk suap.

"Jadi itu permintaan yang diminta Bu Bertha. Saya enggak ngerti (tujuannya)," ucap Samsul beberapa waktu lalu.

Apabila ditarik ke belakang pada Jumat, 22 Juli 2016, seorang anggota DPR Sareh Wiyono turut diperiksa. Sareh pernah menjadi Ketua PN Jakut pada 2003-2006. Dalam rentang waktu itu tentu Sareh dan Karel kerap bertemu.

Nama Sareh sendiri dikaitkan dengan pengembangan penyidikan kasus suap tersebut Dia diperiksa terkait dengan temuan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi yang disebut berkaitan dengan pengurusan perkara partai beringin.

Perkara sengketa Golkar tersebut ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi dengan hakim anggota Ifa Sudewi dan hakim Dasma. Ifa juga menjadi ketua majelis kasus Saipul Jamil. Sementara itu, panitera pengganti yang bertugas saat itu adalah Rohadi.

Gugatan soal kepengurusan DPP Golkar saat itu diajukan oleh kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) melawan kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Pada akhirnya, PN Jakut memenangkan kubu Ical dengan mengabulkan gugatannya pada 24 Juni 2015.

Meskipun KPK belum terang benar menerangkan hubungan Sareh dengan perkara tersebut, tetapi dari profil Sareh tampak bahwa dia memiliki kedekatan dengan PN Jakut di mana perkara partai politik itu ditangani. Dari latar belakangnya, Sareh diketahui pernah menjadi orang nomor satu di PN Jakut dari tahun 2003-2006 sebelum berpindah tugas dan pensiun di tahun 2012.

Namun usai diperiksa pada Jumat lalu, Sareh mengaku hanya dicecar penyidik KPK tentang perkenalannya dengan Rohadi. KPK pun masih berupaya untuk menggali lebih dalam tentang hal tersebut. (dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads