Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita (1/8/2016).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung pada Detikcom menyebutkan penangkapan pengedar dan kurir Sabu tertangkap dalam operasi rutin Satreskrim dan Satintelkam Polsek KPN Parepare yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andi Mappaherul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan ini juga berkat koordinasi yang baik dengan Polda Kalimantan Timur," ujar Frans.
Frans menambahkan, setelah mengamankan dua penumpang KM Lambelu, anggota Satreskrim Polsek KPN kemudian melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan dua pelaku lainnya yang bertugas menjemput paket Sabu, yakni Armin (29) dan Eko Ardjayanto, yang menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi DD 1242 AG.
"Dari hasil interogasi pada Sudirman dan Syarifuddin mengaku dirinya akan menerima upah Rp 30 juta dari pemesan Sabu yakni Sakka Koro dan Sudi Ulo yang kini masih berada di Lapas Bolangi, Kab. Gowa. Hal ini akan diselidiki lebih lanjut," pungkas Frans.
(mna/dra)











































