Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengungkap, kasus berawal ketika korban berkenalan dengan tersangka Nurfia via Facebook.
"Awalnya pelapor dengan terlapor berkenalan melalui akun Facebook. Kemudian terlapor mengirim foto bugil kepada pelapor dan pelapor mengirim foto pelapor hanya bagian pinggang ke bawah," jelas Hendy kepada detikcom, Senin (1/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena diancam pelapor melakukan pengiriman uang sejak Januari 2015 sampai dengan Juli 2016 melalui transfer ke 3 rekening pelaku," lanjutnya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta. Korban kemudian melapor ke polisi.
Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKPB Rovan Richard Mahenu di Jl Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pukul 01.00 WIB dini hari tadi. (mei/imk)











































