Armadanya Dikandangkan, Uber: Kami Dorong Pengemudi Ikut Uji KIR

Armadanya Dikandangkan, Uber: Kami Dorong Pengemudi Ikut Uji KIR

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 07:21 WIB
Armadanya Dikandangkan, Uber: Kami Dorong Pengemudi Ikut Uji KIR
Ilustrasi penindakan taksi online (Foto: Zainal Effendi)
Jakarta - Dua taksi online Uber harus dikandangkan oleh pihak kepolisian karena dinilai tidak memiliki kelengkapan, kelayakan sebagai angkutan online. Terkait hal itu, Uber mengaku selalu berkomitmen untuk mendorong para pengemudi untuk mengikuti uji KIR.

"Uber berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah sementara para mitra-pengemudi menjalani uji KIR," kata Public Relation Uber, Dian dalam keterangan kepada detikcom, Minggu (31/7/2016) malam.

Baca Juga: Dishub DKI: 5.003 Taksi Online Dapat Rekomendasi Uji KIR, yang Hadir 1.521
Dian memastikan para mitra pengemudi Uber akan menjalani uji KIR. Hal ini berguna untuk memastikan manfaat ridesharing on demand yang aman, handal dan terjangkau bisa dinikmati di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik Uber maupun mitra Koperasi kami secara aktif mendorong para mitra-pengemudi untuk menjalani KIR dan kami melihat adanya progress yang telah dicapai," lanjut Dian.

Sebelumnya, 11 Mobil taksi online dikandangkan Polda Metro Jaya atas razia yang digagas oleh Dishub DKI Jakarta. Kendaraan itu dikandangkan karena tak memenuhi syarat, termasuk uji KIR. Sebelas taksi online yang dikandangkan itu merupakan 7 unit Grab Car, 2 unit Uber, dan 2 unit Go Car.

Kadishub DKI Andri Yansyah mengungkapkan rincian pelanggaran 11 armada tersebut. Dari sampel operasi yang didapat, imbuh Andri, diketahui bahwa sebagian besar kendaraaan Angkutan Sewa Online yaitu mitra Grab, Uber dan Gocar beroperasi tanpa izin sebagaimana mestinya dalam hal ini:

a. Tidak dilengkapi dengan Buku Kir dan UP PKB (Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta

b. Tidak dilengkapi dengan Kartu Pengawasan dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

"Atas pelanggaran tersebut, terhadap 11 (sebelas) kendaraan Angkutan Sewa Online ditilang dan Stop Operasi/dikandangkan di Pool Kendaraan Pulogebang, Jakarta Timur," kata Andri.

(adf/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini