Pelanggar Uji Coba Ganjil Genap Bertambah, Kadishub: Teguran Belum Efektif

Pelanggar Uji Coba Ganjil Genap Bertambah, Kadishub: Teguran Belum Efektif

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 05:51 WIB
Pelanggar Uji Coba Ganjil Genap Bertambah, Kadishub: Teguran Belum Efektif
Foto: Bartanius Dony A/detikcom
Jakarta - Pelaksanaan uji coba sistem pembatasan pelat kendaran ganjil genap sudah diberlakukan 3 hari. Sekitar 1453 teguran lisan diberikan kepada pengguna kendaraan pribadi, bahkan terus meningkat.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportas (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengimbau masyarakat untuk mengikuti penerapan peraturan yang sedang berlangsung.

"Masyarakat harus taat sama program pemerintah, karera ini untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," ucap Andri saat dihubungi detikcom, Minggu (31/7/2016) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Pelanggar Uji Coba Ganjil-Genap Meningkat di Hari Kedua Jadi 1176 Orang
Andri juga melaporkan hasil analisa internal bersama Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya selama uji coba pelaksanaan sistem pembatasan ganjil-genap. Dari data tersebut tampak peningkatan pelanggaran yang dirasa masih belum memberikan efek jera.

"Pertanggal 29 Juli uji coba tercatat 1456 pelanggar. Tren pelanggaran ini meningkat naik sebanyak 27 persen dibandingkan dengan hari pertama dan kedua. Pemberian teguran lisan belum mampu memberikan peringatan maupun efek jera dan dianggap masih permisif," jelas Andri.

Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Aturan Ganjil Genap Positif untuk Lalu Lintas di Jakarta

Sebelumnya, pelaksanaan uji coba sistem pembatasan pelat kendaraan ganjil-genap diberlakukan pada 27 Juli untuk menggantikan sistem 3 in 1 di beberapa ruas jalan protokol. Sistem ini disebut berhasil mengurai kemacetan. Uji coba akan dilakukan hingga tanggal 26 Agustus mendatang.

Hari ini, Senin (1/8) merupakan tanggal ganjil sehingga hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang bisa melintas di Jl Sisingamangaraja, Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jl Gatot Subroto pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Untuk kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diharuskan memilih jalur alternatif untuk sampai ke tujuan. Selama uji coba, pelanggar sistem ganjil-genap hanya akan diberikan teguran. (adf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads