Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (31/7/2016), WN Nigeria itu merupakan kurir narkoba spesialis 'petelur' jaringan internasional. Sepanjang 2003, paspornya sudah tercap ke berbagai negara seperti Pakistan, Thailand, Indonesia.
Pada 25 Oktober 2003, Okonkwo tiba di Bandara Polonia, Medan. Saat Okonkwo dan kopernya melintasi X-ray, tidak ada bunyi yang berdering dari X-ray. Tapi, anjing pelacak narkotika tidak bisa dibohongi, anjing mengendus perut Okonkwo tiada henti sehingga petugas curiga. Lantas Okonkwo digelandang ke RS dan dipaksa 'bertelur'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 4 Mei 2004, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Okonkwo. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 16 Agustus 2004. Vonis mati itu tidak bergeming saat MA menolak dan tetap menguatkan hukuman mati kepada Okonkso pada 16 Februari 2006.
Satu dasawarwa berlalu, Okonkwo menggunakan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi majelis PK yang diketuai Artidjo Alkostar menolaknya dan berkeyakinan hukuman mati kepada Okonkwo sudah tepat dan benar. Putusan yang diketok pada 24 November 2014 itu juga diadili oleh hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni.
Sejatinya, Okonkwo harus menjalani hukuman mati pada Jumat (29/7) dini hari lalu. Okonkwo masuk sel isolasi bersama 13 orang lainnya. Di menit-menit terakhir, Okonkwo tidak dikeluarkan dari ruang isolasi bersama 9 temannya. Empat yang lain tetap dibawa dan dieksekusi mati.
"Tidak semua yang benar itu baik, dan yang baik itu tidak selamanya benar," kata Prasetyo dalam jumpa pers pada Jumat (29/7) pagi memberikan alasan menunda mengeksekusi mati 10 terpidana yang sudah siaga di TKP itu.
Okonkwo kini kembali menanti ajal di penjara tanpa waktu yang jelas, kapan nyawanya akan dicabut tim eksekutor. (asp/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini