"Tujuh orang pelaku pencurian telah ditetapkan tersangka saat kerusuhan di Tanjungbalai," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangannya, Minggu (31/7/2016).
Foto: Suasana pasca kerusuhan di Tanjungbalai (Dok. Polda Sumut) |
Rina merinci, ketujuh pelaku pencurian saat terjadinya kerusuhan itu berinisial ARP (16), A (21), IL (17), AAM (18), F (16), AP (18) dan RM (17).
"Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada 9 orang yang diamankan terkait kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7) malam. 7 orang terlibat penjarahan atau pencurian dan 2 lainnya merekam.
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Orang Terkait Kerusuhan dan Penjarahan di Tanjungbalai
Belum ada keterangan terkait hasil pemeriksaan untuk 2 orang yang turut diamankan itu. Tito Karnavian mengatakan telah dilakukan rekonsialisasi dan mencegah konflik meluas.
"Peristiwa yang terjadi di Tanjungbalai lebih disebabkan adanya miss-komunikasi yang terjadi, mungkin karena kata-kata yang kurang berkenan yang diucapkan salah satu warga etnis saat adzan berkumandang," kata Tito di bandara Halim Perdanakusuma pagi tadi. (miq/miq)












































Foto: Suasana pasca kerusuhan di Tanjungbalai (Dok. Polda Sumut)