Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Pencurian Saat Rusuh di Tanjungbalai

Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Pencurian Saat Rusuh di Tanjungbalai

Jefris Santama - detikNews
Minggu, 31 Jul 2016 16:36 WIB
Foto: Suasana pasca kerusuhan di Tanjungbalai (Dok. Polda Sumut)
Medan - Polisi mengamankan 9 orang terkait kerusuhan yang mengakibatkan rusaknya rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Polisi sudah menetapkan 7 orang di antaranya sebagai tersangka pelaku pencurian.

"Tujuh orang pelaku pencurian telah ditetapkan tersangka saat kerusuhan di Tanjungbalai," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangannya, Minggu (31/7/2016).
Foto: Suasana pasca kerusuhan di Tanjungbalai (Dok. Polda Sumut)

Rina merinci, ketujuh pelaku pencurian saat terjadinya kerusuhan itu berinisial ARP (16), A (21), IL (17), AAM (18), F (16), AP (18) dan RM (17).

"Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk kasus perusakan saat kejadian tersebut masih terus didalami. "Penyidik telah memiliki informasi identitas beberapa orang yang diduga terlibat (pengrusakan)," ujar Rina.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada 9 orang yang diamankan terkait kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7) malam. 7 orang terlibat penjarahan atau pencurian dan 2 lainnya merekam.

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Orang Terkait Kerusuhan dan Penjarahan di Tanjungbalai

Belum ada keterangan terkait hasil pemeriksaan untuk 2 orang yang turut diamankan itu. Tito Karnavian mengatakan telah dilakukan rekonsialisasi dan mencegah konflik meluas.

"Peristiwa yang terjadi di Tanjungbalai lebih disebabkan adanya miss-komunikasi yang terjadi, mungkin karena kata-kata yang kurang berkenan yang diucapkan salah satu warga etnis saat adzan berkumandang," kata Tito di bandara Halim Perdanakusuma pagi tadi. (miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads