"Sesuai PM tersebut akan efektif per 1 Oktober 2016," demikian kata Kabiro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo.
Baca juga: Menhub Jonan: Taksi Online Kami Beri Toleransi 6 Bulan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 11 Mobil Taksi Online Dikandangkan, Dishub DKI Paparkan Pelanggarannya
Ditanya mengenai penindakan Dishub DKI sebelum masa sosialisasi PM 32/2016 berakhir, apakah berarti masa penindakan diserahkan kepada Dishub daerah?
Hemi kembali menjelaskan, pada prinsipnya semua angkutan orang tidak dalam trayek berbasis online (taksi online), sudah boleh operasi sejak bulan Mei 2016. Namun ini hanya bisa dilakukan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan operasional.
"Atau dengan kata lain mobil-mobil yang digunakan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tanggal 1 Oktober 2016 adalah batas akhir pemenuhan persyaratan administrasi dan operasional bagi yang belum memenuhi," demikian jelas dia. (nwk/mad)










































