Nurhadi Lengser, KPK dan PPATK Harus Ikut Telisik Kandidat Sekretaris MA

Nurhadi Lengser, KPK dan PPATK Harus Ikut Telisik Kandidat Sekretaris MA

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 31 Jul 2016 15:32 WIB
Nurhadi Lengser, KPK dan PPATK Harus Ikut Telisik Kandidat Sekretaris MA
Nurhadi (ari/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi resmi turun dari jabatannya mulai Senin (1/8) esok. KPK dan PPATK diminta ikut menelisik calon Sekretaris MA yang diajukan Ketua MA untuk menggantikan posisi Nurhadi.

Mekanisme pemilihan Sekretaris MA sesuai Pasal 25 ayat (2) UU Mahkamah Agung yang menyebutkan:

Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK, PPATK dan aparat penegak hukum lainnya perlu dilibatkan dalam seleksi untuk memilih calon Sekretaris MA dalam rangka untuk memberikan informasi dan konfirmasi apakah calon Sekretaris MA yang akan diajukan bebas dari keterkaitan dengan berbagai perkara mafia peradilan yang saat ini ditangani oleh KPK," ucap ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (31/7/2016).

Keterlibatan lembaga lain itu bukannya tanpa alasan. Sebab masyarakat cukup dikagetkan dengan rekam jejak Nurhadi yang tidak melaporkan LHKPN dan memiliki kekayaan yang fantastis. Oleh sebab itu, keterlibatan KPK, otoritas pengawas transaksi keuangan (PPATK), Komisi Yudisial (KY) dan pihak terkait sangat mendesak untuk melihat rekam jejak kandidat Sekretaris MA.

"Hal ini untuk mencegah jangan sampai Sekretaris MA nantinya harus berurusan dengan penegak hukum akibat perilakunya di masa lalu sebelum menjadi Sekretaris yang akhirnya dapat menghambat kinerja yang bersangkutan sebagai Sekretaris," sambung Direktur Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Selain itu, Ketua MA dalam memilih 3 orang calon Sekretaris pengganti Nurhadi yang akan diusulkan kepada Presiden harus menghindari pola pemilihan yang hanya mendasarkan kepada kedekatan personal calon dengan pimpinan MA. Ketua MA dalam melakukan seleksi harus membuka kesempatan seluas-seluasnya kepada figur-figur yang dianggap memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas.

"Bahkan Ketua MA perlu memberikan kesempatan kepada figur pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar MA untuk diusulkan sebagai calon Sekjen MA, mengingat orang luar MA diharapkan tidak memiliki beban masa lalu yang dapat menghalangi upaya 'bersih-bersih' di lingkungan Sekretariat MA," papar Bayu.

Langkah terakhir, Presiden Joko Widodo jangan ragu menggunakan haknya untuk menolak seluruh nama yang disodorkan apabila mempunyai penilaian lain. Sebab, Sekretaris MA memiliki peran yang sangat strategis dalam reformasi birokrasi pengadilan di seluruh Indonesia. Sekretaris MA membawahi lebih dari 800 satuan kerja dari Sabang sampai Merauke.

"Jika Presiden tetap memaksakan diri memilih 1 dari 3 nama calon yang diajukan padahal diketahui 3 calon tersebut dianggap tidak mampu melakukan perbaikan di tubuh MA, maka sama saja Presiden tidak mendukung pembenahan dan reformasi di tubuh MA," cetus Bayu dengan tegas.

Sebagimana diketahui, Nurhadi berkali-kali diperiksa KPK terkait para tersangka yang ditangkap KPK, sehingga KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menyelidiki Nurhadi pada 22 Juli 2017. Di tengah pusaran itu, Nurhadi akhirnya mengundurkan diri.

"Maka dengan demikian dengan pengunduran diri itu akan efektif pada tanggal 1 Agustus besok," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (asp/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads