Berikut alasan yang diungkapkan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulis pada detikcom, Minggu (31/7/2016):
Pelanggaran apa dalam UU LLLAJ yang dilakukan 11 mobil taksi online itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas pengemudi 11 mobil itu menggunakan SIM apa?
Karena pelat hitam, bisa menggunakan SIM A. Polri back up/mendampingi karena sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada saat Dishub melakukan pemeriksaan di jalan, hukumnya wajib didampingi Polri.
11 Mobil yang menjadi taksi online itu berpelat hitam tapi dijadikan angkutan penumpang. Seharusnya bagaimana Pak kalau hendak menjadi angkutan umum?
Confirm-nya ke Dishub, oke.
Menhub tempo hari mengatakan memberikan waktu 6 bulan sampai 1 Oktober 2016. Mengapa sudah ada penindakan? Bukankah masih dalam masa sosialisasi?
Itu programnya Dishub, Polri hanya back up saja. Confirm sekali lagi ke Dishub. Ada info waktu itu diberi waktu sampai Juli (2016). Coba confirm ke Dishub.
detikcom berusaha mengkonfirmasi keterangan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah melalui telepon dan pesan tertulis. Andri Yansyah membenarkan.
"Betul, kesepakatan di Kemenkopolhukam yang boleh beroperasi adalah kendaraan yang telah mempunyai izin dan uji KIR. Yang kita tertibkan adalah yang belum punya izin dan belum KIR. Menurut Anda, boleh nggak kendaraan yang belum punya izin dan belum KIR tetap beroperasi," demikian respons Andri pada detikcom melalui keterangan tertulis.
Berarti sudah masuk masa penindakan, bukan masa sosialisasi Permenhub 32/2016 lagi?
"Harusnya dari dulu," jawab Andri.
(nwk/mad)











































