Vice President HRD Garuda Daan Ahmad Diperiksa Kasus Munir
Kamis, 24 Mar 2005 14:16 WIB
Jakarta - Mabes Polri memeriksa Vice President HRD PT Garuda Indonesia Daan Ahmadsebagai saksi kunci kasus kematian aktivis HAM Munir. Pemeriksaaan berkaitan dengan proses pembuatan surat tugas Pollycarpus."Pemeriksaan akan difokuskan pada proses surat tugas. Apakah melalui prosedur yang benar karena sudah ada alur yang jelas," kata Penyidik Utama Kasus Munir Kombes Pol Anton Carlian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2005). "Pemeriksaan Daan berlangsung sejak pagi tadi. Hari ini merupakan hari pertama pemeriksaan terhadap Daan," lanjutnya.Menurut Anton, Daan merupakan salah satu saksi kunci diantara direksi Garuda lainnya, yakni mantan Dirut Garuda Indra Setiawan dan Wakil Direktur Garuda Ramelgia Anwar.Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir sebelumnya merekomendasikan nama Vice President HRD Garuda Daan Ahmad untuk diperiksa dengan alasan tidak kooperatif. Pasalnya, bahan-bahan yang diminta TPF seperti standar operasional prosedur Garuda Indonesia hingga kini tidak diberikan.
(aan/)











































