Mensos: Hukuman Mati Selamatkan Anak-anak dari Bahaya Narkoba

Mensos: Hukuman Mati Selamatkan Anak-anak dari Bahaya Narkoba

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 30 Jul 2016 03:51 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto/detikcom)
Jakarta - Empat terpidana kasus narkoba dieksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada Jumat (29/7) dini hari. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendukung langkah tersebut.

Hukuman mati terhadap bandar narkoba yang terbukti bersalah dianggap sebagai upaya untuk menyelamatkan anak bangsa agar selamat dari bahaya narkoba.

"Para pengedar dihukum berat sampai pada titik tertentu diberikan hukuman mati. Sedangkan, bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba direhabilitasi baik secara medis maupun sosial," ujar Mensos dalam kunjungan kerja ke Pamekasan, Jawa Timur, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (29/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman mati diberikan kepada para pengedar narkoba dengan kualifikasi pemberatan. Jadi, bisa dibayangkan membangun penegakan hukum untuk menyelamatkan anak bangsa dari kemungkinan menjadi korban. Penyalahgunaan itu hilir dan hulunya upaya pencegahan," jelasnya.

Hingga semester pertama 2016, Kementerian Sosial mencatat sedikitnya ada 15 ribu pecandu narkoba tengah menjalani rehabilitasi di 160 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Menurut Khofifah, narkoba adalah persoalan bersama.

"Mesti dijaga bersama-sama, sehingga anak-anak dan generasi bangsa tidak tergoda menjadi kurir narkoba yang memang menjanjikan bisa mendatangkan uang banyak dengan cepat. Konstitusi dan UU Narkotika bisa jadi referensi dari proses penegakan hukum di Indonesia. Jadi, tidak alasan untuk menolaknya," tutur Mensos.

"Tahun ini, kami fokus melakukan rehabilitasi sosial bagi 15 ribu korban penyalahgunaan narkoba di 160 IPWL di seluruh Indonesia," pungkasnya. (rna/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads