Hukuman mati terhadap bandar narkoba yang terbukti bersalah dianggap sebagai upaya untuk menyelamatkan anak bangsa agar selamat dari bahaya narkoba.
"Para pengedar dihukum berat sampai pada titik tertentu diberikan hukuman mati. Sedangkan, bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba direhabilitasi baik secara medis maupun sosial," ujar Mensos dalam kunjungan kerja ke Pamekasan, Jawa Timur, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (29/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga semester pertama 2016, Kementerian Sosial mencatat sedikitnya ada 15 ribu pecandu narkoba tengah menjalani rehabilitasi di 160 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Menurut Khofifah, narkoba adalah persoalan bersama.
"Mesti dijaga bersama-sama, sehingga anak-anak dan generasi bangsa tidak tergoda menjadi kurir narkoba yang memang menjanjikan bisa mendatangkan uang banyak dengan cepat. Konstitusi dan UU Narkotika bisa jadi referensi dari proses penegakan hukum di Indonesia. Jadi, tidak alasan untuk menolaknya," tutur Mensos.
"Tahun ini, kami fokus melakukan rehabilitasi sosial bagi 15 ribu korban penyalahgunaan narkoba di 160 IPWL di seluruh Indonesia," pungkasnya. (rna/dnu)











































