KPK Yakin Kalahkan Gugatan Panitera Tajir Tersangka Kasus Saipul Jamil

KPK Yakin Kalahkan Gugatan Panitera Tajir Tersangka Kasus Saipul Jamil

Kartika Tarigan - detikNews
Jumat, 29 Jul 2016 18:28 WIB
Jakarta - KPK yakin memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus Saipul Jamil, Rohadi. Si tersangka sehari-hari bekerja sebagai panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Hal itu disampaikan penyidik KPK, Muslimin di sidang lanjutan praperadilan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (29/7/2016). Muslimin menjelaskan, yang menjadi dasar KPK melakukan penyidikan karena sudah mengantongi cukup bukti.

"Ditemukan bukti permulaan. Uang Rp 250 juta ditemukan dibwa Rohadi. Di mobilnya juga, ini keterangan karena saya enggak di lapangan, dia mengakui ada uang Rp 700 juta," papar Muslimin di depan hakim tunggal Tafsir Sembiring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muslimin yang datang mengenakan kemeja berwarna biru itu kemudian mulai menceritakan runtutan proses KPK. Muslimin mengakui bukan penyidik yang menangkap Rohadi, tetapi ia penyidik pemeriksa.

"Setelah mengambil keterangan, kita akan lakukan ekspos perkara. Apakah ini sudah ada bukti cukup atau belum. Setelah itu, kita naikkan ke penyidikan," tutur Muslimin.

KPK menetapkan tersangka karena meyakini ditemukan minimal dua alat bukti yaitu uang Rp 250 juta dan uang Rp 750 juta. Setelah Rohadi ditetapkan tersangka, maka dilakukan penyitaan.

"Setelah saya minta dia jadi saksi dan ada beberapa barang yang saya rasa ada keterkaitan, saya lakukan penyitaan. Barang-barang dia yang ada di kpk. Setelah penangkapan itu," ujar Muslimin.

Seluruh penyitaan itu dicatat dalam berita acara dan ditandatangani Rohadi. Dengan runutan prosedur di atas, KPK meyakini bahwa prosedur sesuai KUHAP sehingga gugatan Rohadi haruslah ditolak. Sebab permintaan Rohadi untuk dibebaskan dari status tersangka tidak beralasan.

"Tidak ada intimidasi," cetus Muslimin menjawab pertanyaan hakim soal apakah Rohadi diintimdasi selama persidangan atau tidak.

Sidang berlangsung kurang lebih dua jam dan hakim tunggal Tafsir menutup persidangan. Rencananya pekan depan Tafsir akan memutuskan apakah praperadilan itu dikabulkan atau ditolak.

Sebagaimana diketahui, Rohadi merupakan PNS di PN Jakut sejak 2001. Sebelumnya ia hanyalah tukang bakso. Tapi perlahan kehidupannya menanjak dan memiliki kekayaan cukup melimpah di kampung halamannya, Indramayu. Ia memiliki rumah megah, kapal penangkap ikan, RS hingga proyek water park dan real estate. Jaringannya pun cukup luas, salah satunya dengan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono.

Sepak terjangnya terendus KPK dan dibekuk saat menerima segepok uang dari pengacara Berthantalia pada Mei 2016. Bertha merupakan istri dari hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang pernah menjadi bosnya Rohadi. Selain mendapati uang suap, KPK juga menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Belakangan, KPK memeriksa Sareh terkait uang Rp 700 juta itu. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads